Layanan
Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk melihat peta, mengajukan permohonan, atau menyampaikan pengaduan.
Informasi dan berita terbaru seputar Penataan Ruang Kabupaten Lahat.
FAQ
Temukan jawaban singkat untuk hal-hal yang paling sering ingin diketahui.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
Rencana struktrur ruang adalah rencana sisitem susunan pusat-pusat permukiman dan system jaringan prasarana yang dikembangkan untuk melayani kegiatan dan mengintegrasikan wilayah di kabupaten. Rencana pola ruang adalah adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian. Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
Melakukan permohonan perizinan berusaha dengan menginput data melalui Online Single Submission.
Bisa melalui email Bidang Tata ruang yakni pupr@lahatkab.go.id serta bisa juga melaui Wa Admin Tata Ruang di nomor +62 821-8661-1598 atau datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang Tata Ruang.